• Beranda
  • Berita
  • Artis dengan kasus narkoba, dari hukuman ringan hingga ancaman mati

Artis dengan kasus narkoba, dari hukuman ringan hingga ancaman mati

18 Juni 2019 21:14 WIB
Artis dengan kasus narkoba, dari hukuman ringan hingga ancaman mati
Artis Jeniffer Dunn (kedua kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Dunia hiburan Tanah Air selalu diwarnai dengan berita mengejutkan dan kontroversi, salah satunya adalah kasus narkoba yang menjerat para selebritas.

Sepanjang tahun 2018 hingga saat ini terdapat deretan nama artis yang tersandung masalah narkoba, mulai dari kelas pemakai hingga dianggap sebagai pengedar. Berikut adalah daftar selebritis yang mendekam dalam tahanan karena kepemilikan narkoba.

1. Roro Fitria
 
Aktris Roro Fitria (tengah) menangis saat menjawab pertanyaan awak media dis ela skors sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). (Indrianto Eko Suwarso/hp.)

Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan pada 15 Februari 2018. Dia kedapatan memiliki 2,4 gram sabu seharga Rp4 juta. Karena kasus ini, Roro mendapat vonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2. Fachri Albar
 
Tersangka kasus narkoba aktor Fachri Albar (kiri) dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan seorang tersangka bernama Fachri Albar serta barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)

Anak dari rocker Achmad Albar ini ditangkap sehari sebelum Roro Fitria. Fachri dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri.

Dalam penangkapannya, terdapat barang bukti satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu calmlet, 13 dumolid dan alat hisap sabu. Fachri kemudian divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh PN Jakarta Selatan.

3. Jennifer Dunn
Jennifer ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan saat malam tahun baru 2018. Perempuan yang akrab disapa Jedun ini kedapatan memiliki narkoba berupa sabu seberat 1 gram. Dalam kasus ini, Jedun mendapat vonis 10 bulan penjara pada 23 Agustus 2018. Padahal sebelumnya dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Kasus narkoba yang menimpa Jedun bukan pertama kalinya, pada 2005 dia ditangkap karena memiliki ganja. Lalu pada 2009, Jedun juga ditangkap karena terlibat pesta seks dan narkoba di kawasan Jeruk Purut.

4. Tio Pakusadewo
 
Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). Majels Hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan masa tahanan dan enam bulan rehabilitasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tio ditangkap pada 17 Desember 2017 di rumahnya yang berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan mengaku semua perbuatannya, Tio mendapat vonis 9 bulan penjara.

5. Zul Zivilia
 
Zulkifli alias Zul Zivilia yang terancam hukuman mati karena perannya sebagai pengedar ekstasi dan sabu-sabu. (Foto Antaranews.com) (Foto Antaranews.com/)

Berita penangkapan vokalis band Zivilia ini cukup mengejutkan. Sebab, barang bukti yang disita dari tangan Zul tak sedikit jumlahnya yakni sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 24 ribu butir dan timbangan elektrik.

Berdasarkan barang bukti ini, Zul terancam maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Sebelumnya pelantun "Aishiteru" ini ditangkap di aparteman Gading River View, Kelapa Gading pada 1 Maret 2019.

6. Steve Emmanuel
 
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Steve Emmanuel yang sebelumnya ditangkap di apartemennya atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram dari total 100 gram yang ia diselundupkan dari Belanda. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan kekasih Andi Soraya ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Imum (JPU) dengan 13 tahun hukuman penjara. Steve ditangkap karena kepemilikan kokain seberat 92,04 gram di lobi apartemen Kintamani, Mampang Prapatan pada 21 Desember 2018.

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019