• Beranda
  • Berita
  • Polres Kepulauan Seribu gagalkan penyelundupan 1,7 kilogram sabu-sabu

Polres Kepulauan Seribu gagalkan penyelundupan 1,7 kilogram sabu-sabu

18 Juni 2019 22:54 WIB
Polres Kepulauan Seribu gagalkan penyelundupan 1,7 kilogram sabu-sabu
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres perwakilan Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa. ANTARA/FIanda Rassat

Akhir Mei kemarin kami mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Kepulauan Seribu

Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 1,7 kilogram serta mengamankan satu orang bernama MR (23) yang berperan sebagai kurir.

"Akhir Mei kemarin kami mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres perwakilan Kepulauan Seribu, Selasa.

Argo yang didampingi Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan, menjelaskan berdasarkan informasi tersebut petugas mengamankan MR pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

Petugas tidak menemukan barang bukti saat menggeledah tubuh tersangka, namun saat petugas mendatangi dan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Tangerang Selatan, polisi menemukan dua plastik sabu-sabu yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 1.005 gram dan 440 gram yang tersimpan di dalam lemari.

Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 305 gram yang berada di atas kursi di rumah kontrakan tersangka.

MR diketahui adalah warga Aceh yang baru tiba di Jakarta sekitar satu bulan lalu.

Dikatakan Argo, tersangka datang atas perintah atasannya yang berinisial OJ. MR diperintahkan untuk mengambil barang di sebuah hotel di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Riza kemudian menerima sebuah dari seorang warga Nigeria yang setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu.

Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Argo.

Baca juga: Polri tangkap dua anggota jaringan narkotika lintas Malaysia

Baca juga: Polisi temukan ribuan ekstasi di sebuah rumah Kampung Bahari Jakarta

Baca juga: Polda Sumut ungkap narkotika jaringan Malaysia

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019