"Yang jelas ada JPL untuk Pak Menteri, JPL itu maksudnya jam mengajar, jam untuk mengisi materi dari beliau (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin)," kata Amin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Amin menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta.
"Tapi JPL itu legal, jumlahnya kalau setingkat menteri kurang lebih Rp2 juta per jam, saat itu pemberian materi selama 3 jam, jadi Rp2 juta kali 3 ya kira-kira Rp6 juta," tambah Amin.
Menag Lukman Hakim menurut Amin mengisi acara Kanwil Kemenag Jatim di hotel Mercure Surabaya yang mengumpulkan seluruh kantor bagian Kemenag se-Jawa Timur pada 1 Maret 2019.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Haris Hasanudin bertemu dengan Lukman Hakim di hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh karena itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.
"Honor itu bukan saya yang memberikan, itu panitia yang memberikan dan bentuknya non tunai, jadi resmi. Selain itu saya tidak tahu termasuk soal Rp50 juta," tambah Amin yang menjadi ketua panitia penyelenggara acara di Hotel Mercure Surabaya tersebut.
Namun Haris mengatakan bahwa dalam rapat panitia yang diketuai Amin, disepakati ada pemberian lain selain honor resmi pembicara bagi Lukman.
"Sesuai kesepakatan rapat yang ketuanya Pak Kabag TU (Amin), dirapatkan bagaimana menyambut tamu besar ada Pak Menteri dan Pak Sekjen waktu itu, dan akhirnya diambil kesepakatan 'tetimuran' untuk memberikan uang tambahan dan itu bukan uang saya pribadi, sekali lagi kesepakatan yang diamini oleh teman-teman," kata Haris.
Uang untuk Menag tersebut menurut Haris diberikan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Zuhri.
"Pada waktu itu dan yang memberikan kepada Pak Menteri, memang tidak langsung ke Pak Menteri tapi kalau tidak salah melalui staf namanya Pak Zuhri sebagai ketua penerima kegiatan pengumpulan rujakan itu kepada Pak Menteri, dan saya yakin bapak tahu itu," ungkap Haris.
Amin pun menanggapi bahwa inisiatif pemberian uang kepada Menag Lukman itu berasal dari Haris.
"Kami sebagai panitia rapat, inisiatif untuk memberikan sesuatu kepada Pak Menteri memang berasal dari Pak Plt (Haris), masa ada pak menteri ke sini tidak diberikan apa-apa, saya katakan ke Pak Haris, berdasarkan pengalaman, Pak Menteri tidak suka kalau tidak diberi selain JPL. Itu masukan saya. Kemudian rapat-rapat terkait juga saya tidak tahu, berapanya saya tidak tahu dan yang diserahi uang siapa saya tidak tahu," bantah Amin.
Amin pun mengaku tidak tahu berapa total uang yang akhirnya diberikan kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin.
"Saya tidak tahu karena saya konsentrasi ke kepanitiaan," ungkap Amin.
Ia juga mengaku belum mengonfirmasi ke bendahara berapa uang yang diberikan.
"Saya belum konfirmasi ke bendahara karena kita juga menggunakan DIPA kegiatan itu. Hasil kesepakatan tadi ditransfer juga tidak tahu," tambah Amin
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019