• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Mataram cabut dispensasi pembayaran PBB korban gempa

Pemkot Mataram cabut dispensasi pembayaran PBB korban gempa

19 Juni 2019 16:12 WIB
Pemkot Mataram cabut dispensasi pembayaran PBB korban gempa
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencabut kebijakan pemberian dispensasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada para korban gempa bumi yang rumahnya mengalami rusak berat, sedang dan ringan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu, mengatakan pencabutan dispensasi tersebut karena pertimbangan saat ini korban gempa sebagian besar sudah selesai melakukan perbaikan rumah dan telah beraktivitas secara normal.

"Atas pertimbangan itulah, pemerintah kota mencabut kebijakan pemberian dispensasi pembayaran PBB bagi korban gempa," katanya.

Namun demikian, lanjut Syakirin, pemberian dispensasi masih diberlakukan khusus kepada korban gempa yang tahun 2018 belum mendapatkan kebijakan dispensasi dalam arti warga telah membayar PBB sebelum gempa terjadi.

"Bagi korban yang sudah membayar PBB sebelum gempa terjadi, tahun ini bisa mendapatkan dispensasi karena tahun lalu mereka tidak bisa menikmati kebijakan ini," katanya.

Akan tetapi, pemberian dispensasi tetap harus memenuhi persyaratan yakni dengan menunjukkan bukti dan rekomendasi dari lingkungan dan kelurahan setempat. Tujuannya, agar petugas dari BKD bisa dengan mudah mengetahui wajib pajak yang berhak mendapatkan dispensasi dalam pembayaran PBB.

"Ketentuan dispensasi sama seperti tahun sebelumnya, yakni untuk rumah rusak berat dibebaskan 100 persen dari pembayaran PBB, rusak sedang cukup membayar 50 persen dari nilai SPT dan rusak ringan membayar 25 persen," katanya merinci.

Menyinggung tentang realisasi PBB tahun ini, Syakirin menyebutkan, sampai saat ini realisasi PBB baru mencapai 15 persen dari target Rp27 miliar.

Setiap tahun, menurutnya, realisasi PBB trennya selalu seperti itu karena masyarakat akan melakukan pembayaran mendekati tanggal jatuh tempo. Dimana tanggal jatuh tempo tahun ini ditetapkan 6 September 2019.

Karenanya, untuk dapat mencapai angka riil terhadap target yang ditetapkan, berbagai upaya akan dilakukan BKD. Diantaranya dengan tetap melaksanakan gebyar pembayaran PBB yang akan memberikan hadiah bagi wajib pajak yang beruntung dan berbagai kemudahan lainnya.

"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa semua pengurusan administrasi di kelurahan, pemohon harus dapat menunjukkan bukti lunas PBB untuk bisa dilayani," katanya.

Ia berharap melalui upaya-upaya itu, target PBB tahun ini bisa terealisasi agar tidak seperti tahun 2018, yang tidak mencapai target dengan realisasi 96 persen dari target Rp26 miliar.


Baca juga: Mataram sewa lahan untuk pelayanan pajak pascagempa
Baca juga: 900 wajib pajak di Yogyakarta minta keringanan bayar PBB
 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019