• Beranda
  • Berita
  • Jaksa periksa pejabat Bank Sinarmas terkait kasus aset LCC

Jaksa periksa pejabat Bank Sinarmas terkait kasus aset LCC

19 Juni 2019 18:12 WIB
Jaksa periksa pejabat Bank Sinarmas terkait kasus aset LCC
Corporate Credit Analyst Bank Sinarmas Anula Putra (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Rabu (19/6/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa pejabat Bank Sinarmas terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk Lombok City Center (LCC).

Pejabat Bank Sinarmas yang menjalani pemeriksaan penyidik  di Kantor Kejati NTB, Rabu, adalah Corporate Credit Analyst Bank Sinarmas Anula Putra.

Anula Putra yang ditemui wartawan usai pemeriksaan enggan memberikan banyak komentar. Namun Anula membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait adanya agunan aset pemkab tersebut.

"Iya benar, tapi nanti dulu, saya tidak bisa berikan keterangan," katanya singkat sembari bergegas pergi meninggalkan wartawan yang sudah menunggu pemeriksaannya sejak pagi di Kantor Kejati NTB

Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kejati NTB, pemeriksaan terhadap Bank Sinarmas ini dilakukan sesuai agenda yang telah dibuat penyidik.

"Jadi, semua yang ada kaitannya dipanggil penyidik," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap.

Lahan seluas 8,4 hektare yang dikelola sebagai pusat perbelanjaan itu diduga diagunkan ke Bank Sinarmas oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tripat, yang mendapat hak kelola aset Pemkab Lombok Barat tersebut.

Progres penyidikannya  masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Setelah semuanya rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat peran tersangka yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Terkait dengan nilai kerugian, Ery Ariansyah mengatakan bahwa penyidik belum mendapatkan rinciannya secara jelas, masih berkoordinasi dengan BPKP NTB.

Pengelolaan aset Pemkab Lombok Barat melalui PT Bliss untuk pusat perbelanjaan LCC itu diduga ada indikasi penyimpangan. Karena, dividen dari PT Tripat yang seharusnya disetorkan ke pemerintah, terkesan macet.

Dalam perjanjiannya, Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima tiga persen per tahun dari pengelolaan aset tersebut. Persentase dan nominal setoran dihitung dari angka penyertaan modal.

Baca juga: Penyidik KPK lanjutkan pemeriksaan kasus Imigrasi Mataram

Baca juga: KPK dorong Polda NTB lanjutkan kasus parsel


 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019