• Beranda
  • Berita
  • Padang terapkan pendaftaran daring pada penerimaan siswa SD

Padang terapkan pendaftaran daring pada penerimaan siswa SD

19 Juni 2019 19:03 WIB
Padang terapkan pendaftaran daring pada penerimaan siswa SD
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan (tengah) memaparkan PPDB online 2019 di Padang, Rabu (19/6/2019) (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)
Dinas Pendidikan Kota Padang menerapkan sistem dalam jaringan untuk penerimaan siswa baru tingkat SD berbasis zonasi atau wilayah pada penerimaan peserta didik baru 2019.

"Penggunaan sistem daring ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan berlaku bagi semua SD negeri yang ada di Padang sebagai bentuk transparansi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan dalam pendaftaran calon siswa bisa mengunduh formulir pada laman web psb.diknaspadang.id.

Untuk penerimaan siswa baru tingkat SD, pendaftaran tahap I dimulai pada 17-19 Juni 2019, pengumuman tahap I pada 20 Juni 2019, pendaftaran ulang 20-21 Juni 2019.

Kemudian pendaftaran tahap II untuk pemenuhan daya tampung dilaksanakan secara manual pada 23-24 Juni 2019 dan pengumuman tahap II 25 Juni 2019 serta pendaftaran ulang 25-26 Juni 2019.

Adapun persyaratan pendaftaran yaitu akte kelahiran asli dan fotokopi, kartu keluarga asli dan fotokopi, KTP orang tua calon peserta didik asli dan fotokopi, surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW diketahui oleh lurah jika alamat yg tidak sesuai dengan KK serta surat pindah orang tua/wali dan surat keterangan domisili untuk yang berasal dari luar Kota Padang.

Ia menyampaikan setiap calon peserta didik SD dapat memilih empat sekolah zona dan satu sekolah luar zona serta yang menjadi pilihan ke pertama hingga empat harus SD zonasinya.

"Bila tidak diterima di tahap I calon peserta didik dapat mendaftar di tahap II pada sekolah yang belum penuh daya tampungnya di tahap I dengan syarat harus meminta surat keterangan tidak diterima di tahap I di Dinas Pendidikan, " kata dia.

Selain itu, dia mensyaratkan usia minimal adalah enam tahun dan idealnya tujuh tahun.
"Kurang dari enam tahun tidak bisa meskipun lima tahun 11 bulan," kata dia.

Ia juga menyebutkan saat ini terdapat 341 SD negeri yang tersebar di 11 kecamatan.
Jika calon siswa mengalami kendala dalam pendaftaran daring dapat langsung berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan, ujarnya.

Danti juga memastikan biaya pendaftaran gratis dan jika ada yang memungut biaya diminta dilaporkan ke pihak terkait.*


Baca juga: Padang terapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru

Baca juga: Ombudsman : banyak masyarakat salah paham PPDB zonasi

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019