Ia diminta memberikan kesaksian tentang bantuan hukum yang diberikan kepada Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis terkait dugaan adanya perintah Kapolres Garut untuk mendukung pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Haris mengatakan hubungan dengan Kapolsek Pasirwangi hanya untuk pendampingan dan bantuan hukum dengan tujuan mewujudkan profesionalitas kepolisian.
Dalam keterangan terhadap Haris, Kapolsek Pasirwangi disebutnya menyampaikan data pemetaan wilayah dan nama-nama personel kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.
Untuk itu, Haris menilai Kapolsek Pasirwangi lebih tepat sebagai pihak yang memberikan kesaksian.
Selain itu, alasannya tidak bersedia menjadi saksi lantaran Prabowo Subianto menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan secara paksa 1997-1998.
Sementara ia selama ini turut menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM masa lampau.
Saat jeda sidang lanjutan, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui surat dari Haris untuk majelis hakim tersebut sebab dalam pembagian tugas tim kuasa hukum, ia tidak mengurusi saksi.
"Gini, kan tim pengacara ada pembagian kerjanya. Ada yang ngurus saksi, bukti, ada juga hal lainnya," kata dia.
Baca juga: BPN telah siapkan saksi fakta dan ahli
Baca juga: BPN harapkan perlindungan saksi dalam sidang gugatan pilpres di MK
Baca juga: Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf siap hadapi saksi Prabowo-Sandi sidang MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019