RSUD Batang jadi rujukan pecandu narkoba gratis

19 Juni 2019 20:14 WIB
RSUD Batang jadi rujukan pecandu narkoba gratis
Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Kabupaten Batang. (ANTARA/ Kutnadi)

bagi pecandu yang sudah meniatkan diri untuk sembuh dari ketergantungan narkotika maka bisa datang langsung

Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini menjadi tempat rujukan rawat jalan bagi para pecandu narkotika dan obat terlarang yang ingin mendapat pengobatan secara gratis.

Direktur RSUD Kalisari Kabupaten Batang Bekti Matiadji di Batang, Rabu, mengatakan bahwa bagi pecandu narkoba yang berminat mendapatkan perawatan maka bisa langsung mendatangi petugas di klinik Napza RSUD Kalisari.

"Masyarakat bisa mendapatkan fasilitas rawat jalan yang disediakan RSUD secara gratis, tanpa dipungut biaya karena kami sudah menjalin kerja sama dengan BNNK Batang, Kami siap melayani masyarakat pecandu narkotika," katanya.

Menurut dia, ada dua cara yang bisa dilakukan pecandu narkoba untuk mendapatkan perawatan yaitu mereka bisa terlebih dulu ke BNN (Badan Narkotika Nasional)  mendapat rujukan dan paket pengobatan gratis dan langsung datang ke RSUD.

"Kita usahakan pada pecandu narkoba yang ingin sembuh dari narkotika bisa mendapat fasilitas gratis. Apabila masyarakat langsung datang ke RSUD Kalisari maka petugas akan menghubungi BNNK dan meminta klaim pengobatan gratis untuk pecandu," katanya.

Ia mengatakan sesuai kesepakatan kerja sama dengan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota), pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pasien dengan menggelar delapan kali pertemuan.

Pada setiap pertemuan yang akan dilakukan satu pekan sekali, kata dia, pihaknya akan memberikan terapi pasien agar mereka dapat sedikit demi sedikit bisa mengurangi jumlah konsumsi dan melepaskan penggunaan narkotika.

"Silakan, bagi pecandu yang sudah meniatkan diri untuk sembuh dari ketergantungan narkotika maka bisa datang langsung ke RSUD. Kami akan menyambut dengan senang hati, tidak usah takut ataupun malu," katanya.* 


Baca juga: Warga AS ditangkap bawa 1,36 ganja ke Bali
Baca juga: DPD jaring informasi terkait RUU Narkotika
 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019