• Beranda
  • Berita
  • Proses hukum Brigadir RK dilaksanakan di Merauke

Proses hukum Brigadir RK dilaksanakan di Merauke

19 Juni 2019 21:11 WIB
Proses hukum Brigadir RK dilaksanakan di Merauke
Kepala Polres Merauke, AKBP Bahara Marpaung. (dokumentasi)
Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Brigadir RK, pelaku penembakan yang menewaskan Yohan Moiwed (32 th) dilakukan di Merauke. "Memang betul saat ini yang bersangkutan Brigadir RK ditahan di Mapolres Merauke atas pemintaan keluarga korban," kata Kepala Polres Merauke, AKBP Bahara Marpaung, dihubungi dari Jayapura, Rabu.

Dikatakan, seluruh proses mulai dari penahanan hingga persidangan nantinya dilaksanakan di Merauke. Tindakan Brigadir RK yang merupakan anggota Polsubsektor Ilwayab, Polsek Kimaam yang menembak korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sangat mencoreng Polri, kata Marpaung yang dihubungi dari Jayapura.

Insiden penembakan yang menewaskan Yohan warga kampung Bamol, terjadi Selasa (3/6) lalu, berawal dari salah paham antara korban dengan pelaku.
Pelaku, Brigadir RK menembak dengan menggunakan senjata api dinas polisi jenis revolver.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019