Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Dr Faisol Burlian mengatakan, kelima komisioner KPU Palembang yang berstatus tersangka dapat diganti tanpa harus menunggu penyelesaian proses hukum di persidangan.Mari percayakan saja kasus ini kepada penegak hukum, baik polisi, kejaksaan dan pengadilan, begitu pula kepada para tersangka agar tetap ikuti proses hukumnya, biar pengadilan yang memutuskan perkara ini, jelas Dr Faisol
"Apabila komisioner KPU pusat, provinsi, kabupaten dan kota sudah dinyatakan sebagai tersangka maka dapat diganti dengan yang baru, secara hukum mestinya segera dibentuk panitia seleksi (pansel) dan secara etik penggantian itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu," ujar Dr Faisol kepada Antara, Rabu.
Penggantian tersebut diperlukan karena KPU Palembang masih memiliki sejumlah tugas pascapemilu sekaligus memberi ruang kepada kelima tersangka untuk fokus terhadap proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, jika status tersangka telah ditetapkan, artinya polisi sudah memiliki dua alat bukti yang kuat dengan penyidikan mendalam dan sudah digelar perkarakan.
Ia prihatin dengan kasus yang menjerat para komisioner KPU Palembang, sebagai penyelenggara pemilu memang punya banyak resiko. Sepatutnya kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi calon komisioner berikutnya agar berhati-hati menjalankan aturan pemilu.
Baca juga: Kejari terima pelimpahan berkas tersangka komisioner KPU Palembang
"Mari percayakan saja kasus ini kepada penegak hukum, baik polisi, kejaksaan dan pengadilan, begitu pula kepada para tersangka agar tetap ikuti proses hukumnya, biar pengadilan yang memutuskan perkara ini," jelas Dr Faisol.
Sebelumnya lima komisioner KPU Palembang yakni EF (Ketua), Al, YT, AB dan SA sebagai telah ditetapkan Polresta Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 dengan dugaan tindak pidana pemilu, berkas penyidikan sendiri sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang hari ini.
Baca juga: Ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang resmi tersangka
Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).
Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU Sumsel nilai janggal status tersangka Komisioner KPU Palembang
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019