Pemerintah Arab Saudi belum memberikan keterangan langsung, meskipun sebelumnya telah mengirimkan laporan seratus halaman terkait kasus itu, namun mereka tetap menolak tuduhan bahwa Pangeran terlibat.
Pelapor Khusus PBB bidang eksekusi di luar hukum (extrajudicial executions), Agnes Callamard, menyerukan kepada Arab Saudi untuk memperluas sanksi dengan menyertakan Pangeran dan aset personal miliknya, setidaknya hingga ada pembuktian bahwa dia tidak bertanggung jawab.
"Ini adalah kesimpulan dari Pelapor Khusus, bahwa Tuan Khashoggi adalah korban eksekusi yang disengaja dan direncanakan, sebuah pembunuhan di luar hukum yang mana negara Arab Saudi bertanggung jawab di bawah hukum hak asasi internasional," kata Callamard.
Callamard mendatangi Turki pada awal tahun ini bersama dengan tim forensik dan ahli hukum. Mereka mengklaim telah menerima bukti dari pihak berwenang Turki.
"Ada bukti kredibel yang menjamin penyelidikan lanjutan terkait tanggung jawab pejabat-pejabat tingkat tinggi Arab Saudi secara individual, termasuk sang Putra Mahkota," tambah dia.
Callamard juga mendesak Sekretaris Jenderal PBB untuk menetapkan penyelidikan secara internasional.
"Tentu saja penyelidikan atas kasus hak asasi manusia ini telah menunjukkan bahwa terdapat bukti kredibel yang cukup soal tanggung jawab Putra Mahkota yang perlu penyelidikan lebih lanjut," kata Callamard.
Khashoggi, jurnalis korban pembunuhan, adalah kolumnis media Washington Post dan pengkritik Pangeran Arab Saudi. Dia terlihat terakhir kali di konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018.
Menurut jaksa Arab Saudi, jasad Khashoggi dimutilasi dan dihilangkan dari lokasi pembunuhannya, yang hingga saat ini belum ditemukan.
Baca juga: Menlu Arab Saudi: kasus Khasoggi bawa perubahan, bukan krisis
Baca juga: Putra mahkota Saudi-Menkeu AS bertemu di tengah kasus Khashoggi
Baca juga: Kunjungan Putra Mahkota Saudi ke Indonesia ditunda
Pewarta: Suwanti
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019