Sidang MK ditutup saat adzan Subuh berkumandang

20 Juni 2019 05:30 WIB
Sidang MK ditutup saat adzan Subuh berkumandang
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Mahkamah Konstitusi menutup sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB berakhir Kamis sekitar pukul 04.50 WIB saat adzan Subuh berkumandang.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB Kamis ini.

"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu selama tiga kali dalam sidang di Gedung MK Jakarta,

Pada awalnya, Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB, namun pihak termohon meminta diundur hingga pukul 13,00 WIB.

Mereka beralasan sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup, dan akhirnya Anwar mengabulkannya.

Sidang ini ditutup setelah memeriksa 13 saksi dan dua ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) belum selesai akhir Rabu atau hingga pukul 12.00 WIB.

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril saat sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta.

Baca juga: Pemohon minta sidang Pilpres ditunda, Yusril: Lanjut

Namun Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua.

"Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah," kata Anwar Usman.

Pada sekitar pukul 03.00 WIB, gantian pihak pemohon yang mengajukan sidang ditunda karena mereka sudah merasa kelelahan, namun juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

"Yang mulia, saya memahami ini peradilan yang harus dipercepat, tetapi tidak berarti terlambat satu hari menyebabkan cepat itu menjadi terhalangi. Persoalannya adalah saya mulai urat-urat di kepala ini keluar," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.

Nasrullah mengungkapkan meninggalnya 700 KPPS dalam Pemilu serentak 2019 dapat terjadi, dimana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan karena faktor kelelehan.

"Ini contoh penjelasan ini saya khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dari persidangan ini," kata Teungku Nasrullah.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta pendapat dari pihak KPU dan pihak terkait, yakni tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan kepada majelis hakim terkait permintaan pemohon tersebut.

"Sebetulnya kami sudah terbiasa sampai subuh juga nga apa-apa, kami menyerahkan kepada yang mulia," kata Ketua KPU ini.

Sementara pihak terkait menolak permintaan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga ini.

"Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami," tegas Yusril.

Nasrullah kembali menyatakan bahwa hal ini bukan masalah keadilan, tetapi nyawa orang yang harus dipertimbangkan.

"Pagi nanti kita bisa akan sidang, dan ini kalau kita pulang sekarang sampai rumah sudah subuh," katanya.

Majelis hakim akhirnya melanjutkan untuk mendengarkan dua ahli yang dihadirkan dari pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Baca juga: Sidang MK, saksi temukan kotak suara dibuka-surat suara tercoblos

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2019