• Beranda
  • Berita
  • Sidang MK berlarut bukti Hakim MK menerapkan filosofi "fair trial"

Sidang MK berlarut bukti Hakim MK menerapkan filosofi "fair trial"

20 Juni 2019 11:44 WIB
Sidang MK berlarut bukti Hakim MK menerapkan filosofi "fair trial"
Saksi dari pihak pemohon Idham Amiruddin (kanan) memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Pemerhati politik Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian menilai proses persidangan yang berlangsung sampai Kamis dini hari merupakan bukti keseriusan Tim Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai Anwar Usman, menerapkan peradilan berfilosofi fair trial.

“Sebenarnya tim majelis hakim sudah membuktikan (keseriusan)-nya. Bahwa semua harus didengar dan mengedepankan filosofi fair trial yakni peradilan yang adil, jujur, dan independen,” kata Donny.

Menurut dia, tim majelis hakim harus memanjangkan waktu persidangan meski sampai berlarut-larut agar dapat mendengar semua keterangan saksi-saksi dan menilai bukti-bukti. Namun, Donny menilai kalau kesalahan terletak pada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, yang diketuai Bambang Widjojanto, karena seperti tidak serius dalam menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) itu.

“Pertanyaannya, mereka sudah serius enggak? Ini yang menjadi masalah, ‘kan gitu. Sudah tidak ada bukti fisik, saksi-saksi pun bermasalah,” ujarnya.

Donny menilai saksi dan bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum BPN 02 di persidangan belum bisa memberikan informasi yang cukup membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres sehingga tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, sangat mudah menangkis-gugatan tim kuasa hukum BPN 02.
Baca juga: Sidang MK, Ahli sebut ada kesalahan input data Situng
“Sangat mudah ditangkis gugatan-gugatannya itu. Hak (mengajukan saksi dan bukti) sudah diberikan, namun ternyata tidak memberi nilai informasi apapun,” kata Donny.

Sebelumnya ketika sidang berlangsung, anggota tim kuasa hukum BPN 02, Teuku Nasrullah, meminta sidang ditunda. Namun ketua tim kuasa hukum TKN 01, Yusril Ihza Mahendra, meminta lanjut.

“Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami,” tegas Yusril.

Baca juga: Sidang MK, saksi temukan kotak suara dibuka-surat suara tercoblos
Nasrullah menolak pendapat Yusril dengan mempertimbangkan nyawa orang. Nasrullah mengungkapkan 700 KPPS dalam pemilu serentak 2019 dapat terulang, dimana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan terjadi karena faktor kelelahan.

Namun ketua tim majelis hakim MK, Anwar Usman menyatakan tetap melanjutkan untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Proses persidangan berlangsung hingga jam 5 pagi, rencananya sidang sengketa hasil Pilpres dimulai lagi pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sidang MK, saksi 02 ungkap pelatihan saksi TKN ajarkan kecurangan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019