Ahli pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum RI) yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa untuk memasukkan (input) data ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak dapat diakses dari luar."Situng tidak dapat diakses dari luar. Kita harus datang ke KPU," kata ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo
"Situng tidak dapat diakses dari luar. Kita harus datang ke KPU," kata ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, ia menjelaskan situng berada di tiga lokasi. "Situng yang kami miliki selain di dalam KPU, dua di antaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan," katanya pula.
Baca juga: Sidang MK, Saksi Ahli KPU: aplikasi Situng tidak mungkin diretas
Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli IT di Indonesia sekaligus yang merancang laman Situng KPU, namun menurutnya, ia tidak bertanggung jawab untuk input data dan jaminan keamanannya.
Ketika kuasa hukum pasangan calon presiden 02 mempertanyakan kemungkinan input data situng bisa dilakukan peretasan, Marsudi menjelaskan sistem situng yang dirancangnya akan selalu mengalami perubahan dengan data yang benar setiap 15 menit, sehingga tidak akan mengubah angka yang ada.
"Form C1 ketika diupload (diunggah), KPU bukan satu-satunya yang input. Ada lembaga lain yang meng-upload sendiri. Mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan tapi sudah diganti dengan yang benar," katanya pula.
Marsudi juga menyatakan bahwa situng hanya dapat diakses dari dalam KPU, sementara situng yang diakses oleh masyarakat hanya merupakan cerminan atau virtualisasi dari situng yang berada di dalam KPU.
Baca juga: KPU jelaskan alasan data Situng belum 100 persen
Baca juga: Bawaslu tolak laporan terkait Situng KPU RI
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019