"Dalam perkembangannya, orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan. Kalau seperti itu halnya, KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dalam sidang keempat, KPU menghadirkan dua keterangan saksi ahli, yakni seorang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang juga salah satu perancang Situng KPU RI yang hadir langsung memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli KPU akui situng punya kelemahan
Yang kedua adalah ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum., yang memberikan keterangan tertulis terkait dengan tudingan soal posisi Cawapres RI Ma'ruf Amin dalam anak perusahaan BUMN.
"Pak Riawan menerangkan soal kedudukan hukum BUMN, anak perusahaan BUMN. Intinya penegasan soal status BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujar Hasyim.
Baca juga: LAKN: Ma'ruf Amin bukan pejabat atau karyawan BUMN
KPU meyakini kedua keterangan ahli itu dapat mematahkan dalil Prabowo-Sandi.
"Penyelenggara pemilu harus percaya diri. KPU hadir ke sini memberi jawaban," ujar dia.
Baca juga: Sidang MK, KPU Sebut Ma'ruf tidak langgar ketentuan pemilu
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019