"Catatan kami dua maskapai ini tidak ada melakukan pelanggaran," kata dia, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan sejak diberlakukan tarif batas atas tiket pesawat pada Mei 2019 yaitu penurunan antara 12 hingga 16 persen, kementerian terkait terus melakukan pemantauan.
Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah untuk menyikapi tingginya tarif tiket pesawat yang dikeluhkan oleh masyarakat.
"Kebijakan itu telah dikeluarkan, artinya penerbangan full service tidak bisa mengenakan tarif lebih dari itu," katanya.
Ia menegaskan apabila ada pihak maskapai yang melanggar penetapan tarif batas atas, maka ada sanksi tegas.
Selain langkah itu, pemerintah bersama pihak-pihak terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan maskapai penerbangan, Pertamina, Angkasa Pura 1 dan 2 telah menyetujui tiga poin tentang penetapan tarif tiket pesawat berbiaya murah.
Tiga poin tersebut yaitu pertama penurunan harga tiket penerbangan low cost carrier domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua, semua pihak harus sama-sama berkomitmen menurunkan biaya.
Dan ketiga, pemerintah sedang merampungkan kebijakan untuk memberikan insentif fiskal seperti jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
Menurut dia, dengan adanya tiga poin kebijakan yang digagas tersebut diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat terkait tingginya tarif tiket pesawat.
Baca juga: Menhub berharap maskapai lain ikut turunkan harga tiket
Baca juga: Pemerintah segera evaluasi kebijakan tarif batas atas pesawat udara
Baca juga: Traveloka imbau masyaraka jeli memesan tiket pesawat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019