"Moratorium bertujuan untuk menghentikan deforestasi (penebangan hutan) dan menyelesaikan konflik, namun di provinsi ini terungkap masih ada perusahaan yang memperoleh izin baru," kata Hairul Sobri di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dalam masa moratorium di Kabupaten Ogan Komering Ilir keluar izin baru untuk PT. Bintang Harapan Palma (PT. BHP).
Keluarnya izin pemanfaatan hutan dan lahan untuk perkebunan itu membuktikan kebijakan moratorium yang diterapkan pemerintah beberapa tahun ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejak tahun 2000, Walhi menyuarakan desakan moratorium atau jeda tebang bagi industri-industri penebangan kayu, yang didorong oleh semakin meningkatnya laju deforestasi yang berakumulasi pada krisis lingkungan hidup di Indonesia.
Desakan tersebut juga disampaikan kepada negara-negara pemberi pinjaman kepada Indonesia untuk mendukung upaya moratorium, katanya.
Melihat perkembangan penerapan moratorium di wilayah Sumsel yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut yang cukup luas sekitar 3,5 juta hektare, kebijakan moratorium dipastikan gagal mencapai tujuan utamanya.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperkirakan beberapa tahun ke depan semua hutan hujan di dataran rendah akan rusak apabila tidak segera diambil langkah-langkah perubahan radikal, katanya.
Dia menjelaskan, Walhi bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global telah mengajukan usulan kepada pemerintah yang tertuang dalam rencana kerja (platform) bersama moratorium berbasis capaian.
Dalam platform tersebut, juga ditawarkan definisi moratorium yakni penghentian untuk jangka waktu tertentu dari aktivitas penebangan dan konversi hutan untuk mengambil jarak dari masalah agar diperoleh jalan keluar yang bersifat jangka panjang dan permanen.
Dengan tujuan mencari cara terbaik untuk keluar dari berbagai dampak negatif dari industri di sektor kehutanan, langkah awal melakukan restorasi ekosistem hutan dan rawa gambut, perbaikan kinerja tata kelola, penegakan dan kepastian hukum, serta menghentikan deforestasi, ujar Direktur Walhi Sumsel.*
Baca juga: Sumsel tambah petugas awasi hutan rawan terbakar
Baca juga: Restorasi gambut di Sumsel butuh Rp92 miliar
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019