• Beranda
  • Berita
  • Novel Baswedan sangat terbuka dan kooperatif jalani pemeriksaan

Novel Baswedan sangat terbuka dan kooperatif jalani pemeriksaan

20 Juni 2019 19:21 WIB
Novel  Baswedan sangat terbuka dan kooperatif jalani pemeriksaan
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20-6-2019). (Foto: Benardy Ferdiansyah)

KPK selalu berkomunikasi dengan tim pencari fakta....

Yati Andriyani, kuasa hukum Novel Baswedan, menyatakan Novel sangat terbuka dan kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim gabungan bentukan Polri terkait dengan kasus penyerangan dengan menggunakan air keras.

"Bang Novel sangat kooperatif, sangat terbuka tadi dalam memberikan berbagai penjelasan dan keterangan yang dimintakan," kata Yati usai mendampingi pemeriksaan Novel di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Novel Baswedan sempat ditanya soal keterlibatan anggota Polri

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras.

Kuasa hukum, kata dia, menekankan agar tim gabungan seharusnya fokus terkait dengan pencarian fakta-fakta dan bukti-bukti di lapangan ketimbang hanya mencari motif atau latar belakang dari peristiwa penyerangan Novel tersebut.

"Dengan fokus pada fakta-fakta di lapangan, pada bukti-bukti di lapangan, akan sangat membantu bagi tim penyidik dan tim pencari fakta untuk mengembangkan peristiwa ini," ucap Yati yang juga Koordinator Kontras itu.

Pihaknya pun menyayangkan bahwa tim gabungan dalam pemeriksaan itu tidak memiliki soal fakta-fakta dan bukti-bukti di lapangan.

"Seharusnya sangat mendasar dan itu sudah dimiliki oleh tim pencari fakta dan penyidik, itu tidak dimiliki. Sekali lagi jangan ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan kasus ini tidak bisa diselesaikan karena Bang Novel dan kami tidak kooperatif, itu tidak ada. Semua sudah disampaikan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Novel pada hari Kamis ini berarti menepis segala anggapan bahwa Novel tidak diperiksa.

"Kedua bahwa KPK selalu berkomunikasi dengan tim pencari fakta dan kami terbuka dengan apa yang dilakukan mereka walaupun dari awal kami ingin adanya tim gabungan pencari fakta langsung di bawah Presiden," kata Yudi.

Selain itu, kata dia, dalam pemeriksaan Novel tersebut, juga dihadiri langsung oleh dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif.

"Dari sini, harus diperjelas harus disampaikan kepada masyarakat juga bahwa kami pegawai KPK dan juga pimpinan KPK berharap bahwa kasus Bang Novel itu menjadi prioritas dan harus diungkapkan," ucap Yudi.

Ia juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyerangan Novel tidak terlepas dari pengungkapan kasus-kasus penyerangan terhadap pegawai KPK lainnya.

Baca juga: Novel Baswedan ditanya soal kasus KTP-e dan rencana OTT pengusaha

"Karena seminggu sebelum kasus penyiraman Bang Novel itu, ada penjambretan atau kejahatan terhadap KPK diambil laptopnya, itu jadi satu kesatuan yang utuh. Kemudian teror-teror yang lain mulai dari penyiraman air keras terhadap mobil penyidik KPK," ungkap Yudi.

Selanjutnya, kata dia, teror di rumah Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif dan penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta.

"Kemudian teror juga Pak Agus dan Pak Laode di mana rumah mereka ditaruh benda berupa bom dan terakhir penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas di Hotel Borobudur dan itu semua tidak terungkap," ujar Yudi.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada  tanggal 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pascapenyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. ***2***
Baca juga: Polisi: Jangan ada asumsi keterlibatan polisi di kasus Novel Baswedan
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019