• Beranda
  • Berita
  • Dokumen amdal seharusnya sajikan analisis risiko bencana

Dokumen amdal seharusnya sajikan analisis risiko bencana

20 Juni 2019 20:24 WIB
Dokumen amdal seharusnya sajikan analisis risiko bencana
Ketua Pusat Studi Bencana (PSB) IPB Dr Yonvitner. ANTARA (Laily Rahmawaty)
Ketua Pusat Studi Bencana (PSB) IPB Dr Yonvitner minta dokumen analisis dampak lingkungan atau Amdal harus menyajikan informasi analisis risiko bencana.

"Selama ini Amdal hanya dijadikan dokumen administrasi yang hanya bermuatan prakiraan dampak, belum memuat analisis risiko bencana," kata Yonvitner kepada ANTARA di Bogor, Kamis.

Yon sapaan akrab Yonvitner mengatakan perlu didorong agar Amdal ini menyajikan analisis risiko bencana sebagai salah satu upaya mitigasi bencana di daerah.

Menurut dia, akan lebih adil informasi analisis risiko bencana tersebut disajikan dalam dokumen Amdal sehingga ketika ada kegiatan yang mengubah fungsi tanahnya bisa diketahui apa kemungkinan risiko yang terjadi.

Seperti perubahan jumlah mata air, perubahan kemampuan lahan, perubahan porositas tanah, jenis tanaman yang berubah, juga penyerapan air terhadap tanah yang berkurang.

"Informasi ini harusnya dimunculkan dalam dokumen Amdal," katanya.

Yon menyebutkan, memang belum ada aturan hukum yang mengharuskan informasi analisis risiko bencana tersaji dalam dokumen Amdal tetapi, upaya ini dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana yang ditimbulkan oleh berubahnya daya dukung lahan akibat kegiatan pembangunan ekonomi lainnya.

Dengan informasi analisis risiko bencana tadi, lanjut Yon, menjadi dasar untuk membuat keputusan bahwa daerah tersebut harus dilindungi.

"Kenapa? karena ini daerah resapan air, risikonya apa kalau tidak dilindungi, jika terjadi hujan secara mendadak dalam volume yang sama kemudian lahannya tidak siap menampung, akan terjadi genangan atau banjir," kata Yon.

Yon menambahkan, selama ini dokumen Amdal hanya dilihat dari sisi dampak. Tetapi, IPB menyadari bahwa dampak menimbulkan risiko sehingga perlu dimunculkan analisis risiko bencana tersebut.

IPB menyadari ada kewajiban untuk mengantisipasi risiko bencana.
Sementara selama ini dengan adanya Amdal seolah-olah kegiatan (proyek) itu layak, padahal Amdal itu layak secara administrasi artinya sebagai dokumen administrasi semata. "Jadi dokumen administrasi itu harus diubah menjadi dokumen teknis," kata Yon.

Ia menambahkan dokumen teknis tersebut, kontennya harus memuat apa risiko dan ancaman terhadap wilayah yang akan dibuka atau dikembangkan, atau dijadikan sebagai daerah ekonomi baru.

Sebelumnya, Yon menyebutkan aktivitas pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lahan untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor dan lainnya.

Ia mengatakan banjir bandang yang terjadi di beberapa tempat akhir-akhir ini selain karena curah hujan, juga disebabkan menurunnya daya dukung kawasan.*


Baca juga: Walhi ingatkan meningkatnya potensi bencana

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019