"Saksi dan ahli ini berkaitan dengan fakta yang masih perlu penegasan. Walaupun menurut kita tidak ada fakta dari Pemohon yang secara hukum punya nilai pembuktian," ujar Luhut di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Luhut mengatakan sejatinya tanpa kehadiran saksi dan ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf sudah cukup.
Namun kuasa hukum tetap berpandangan perlu membawa saksi dan ahli guna meluruskan sejumlah dalil sekaligus mendorong rekonsiliasi masyarakat.
"Kita kan perlu meyakinkan tidak saja di MK namun juga di masyarakat, supaya rekonsiliasi tercipta melalui peran media karena sidang juga ditayangkan secara langsung oleh media. Sehingga ini kepada aspek yang lebih luas," jelasnya.
Sidang kelima PHPU Pilpres kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pihak Terkait.
Baca juga: Sidang MK, saksi TKN: Tidak ada yang protes pengesahan KPU
Baca juga: Sidang MK, Yusril: kami ajukan dua saksi dan ahli
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019