• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami peran Rommy pengurusan anggaran di Tasikmalaya

KPK dalami peran Rommy pengurusan anggaran di Tasikmalaya

21 Juni 2019 11:35 WIB
KPK dalami peran Rommy pengurusan anggaran di Tasikmalaya
Romahurmuziy alias Rommy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Perlu didalami apakah ada atau tidak peran yang bersangkutan dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota Komisi XI DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya

KPK pada Jumat memeriksa Rommy sebagai saksi untuk Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"Perlu didalami apakah ada atau tidak peran yang bersangkutan dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Diketahui, Rommy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

KPK pada Jumat (26/4) resmi menetapkan Budi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya.

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran serta barang bukti elektronik dari komputer yang relevan dengan perkara.

Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019