"Pertemuan ini membahas maraknya prilaku maladministrasi dan korupsi di Malut," Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali di Ternate, Jumat.
Menurut dia, saat ini KPK fokus mendorong pemerintah daerah untuk perbaikan sistem pada aspek perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, optimalisasi fungsi inspektorat, pengelolaan asset daerah dan sumber daya manusia serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan dana desa.
Selain itu, pada aspek maladministrasi yang merupakan pangkal dari tindakan korupsi saat ini masih marak terjadi dalam pelayanan publik di Malut misalnya penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa, penundaan berlarut, pungutan illegal, penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi.
Sebagai contoh sebuah usaha yang belum memiliki ijin usaha dari dinas PTSP tapi oleh dinas pendapatan daerah memberikan ijin untuk menjalankan usahanya sejauh membayar retribusi atau pajak yang ditentukan oleh dinas pendapatan daerah.
Selain hal tersebut Ombudsman bersama KPK juga membincangkan banyaknya Pemda kabupaten/kota yang belum memenuhi standar pelayanan publik sehingga berada di zona merah dan kuning serta banyaknya laporan masyarakat terkait pemanfaatan dana desa oleh kepala desa.
Untuk itu, kata Sofyan, Ombudsman bersama KPK akan terus mendorong pemerintah daerah agar dapat menyusun dan menetapkan standar layanan public sesuai UU no 25 tentang pelayanan public, termasuk standar layanan di tingkat desa.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati untuk mendorong optimalisasi fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk mempererat koordinasi dan komunikasi antar kedua lembaga Negara tersebut dengan pertukaran informasi dan data terkait dengan laporan masyarakat tentang maladministrasi dan korupsi di Malut.
Baca juga: KPK pantau penanganan kasus korupsi di Malut
Baca juga: Pengadilan tolak PK isteri terpidana korupsi yang melarikan diri
Baca juga: Jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Jafar Hafsah hingga Cagub Malut
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019