"Nanti SK-nya Pak Wali Kota, siapa yang berhak," kata Menteri usai rapat di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Ia mengatakan tim telah mendata sebanyak 42.970 bidang tanah di 37 lokasi kampung tua. Nantinya Wali Kota yang berhak menetapkan bidang tanah itu milik siapa saja berdasarkan data yang ada.
"Nanti ada SK keputusan, ini tanah si A, B dan C," kata Menteri.
Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan Pemkot melibatkan Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) dalam menetapkan pihak yang berhak mendapatkan sertifikat hak milik, untuk menghindari sengketa.
"Saya rasa tidak akan ada yang ribut, karena RKWB kami bawa, tokoh kampung tua kami bawa semua. Kalau ada masalah, mereka yang menyelesaikan," kata dia.
Ia optimistis, tidak ada warga yang saling berebut sebidang tanah.
Jika pun ada keributan, itu terkait luasan tanah yang berhak dimiliki warga.
Wali Kota mengatakan pemerintah sudah memiliki data yang lengkap mengenai orang yang memiliki hak, dan tidak lagi bisa ditambah lagi.
"Data sudah ada semua, tidak mungkin bisa ditambah lagi, dikurang mungkin," kata Wali Kota.
Bila nama seseorang tidak terdapat data yang sudah disepakati itu, maka dipastikan tidak dapat mengantongi sertifikat hak milik lahan di Kampung Tua.
Di tempat yang sama, Ketua RKWB, Machmur Ismail juga memastikan tidak akan ada banyak sengketa dalam penetapan pemilik lahan kampung tua.
"Kami punya korwil dan korlap, yang tahu persis korlap. Tahu benar-benar kampung tua, dan itu tidak lari dari kenyataan," kata dia.
RKWB sangat bersyukur atas penetapan pelepasan lahan Kampung Tua dari HPL BP Kawasan Batam.
Setelah ini, pihaknya akan melakukan syukuran bersama, atas keputusan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah tetapkan pembebasan kampung tua di BatamBaca juga: Pemerintah akan terbitkan sertifikat lahan Kampung Tua Batam
Baca juga: Jokowi janjikan sertifikasi Kampung Tua di Batam
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019