Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya undang-undang (UU) penataan transportasi online atau dalam jaringan (daring) dalam rangka mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.Kita sering lupa bahwa sebelum adanya aplikasi, angkutan roda dua sudah beroperasi di luar regulasi
"Kita sering lupa bahwa sebelum adanya aplikasi, angkutan roda dua sudah beroperasi di luar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif. Sangatlah tepat apabila aplikasi online digunakan sebagai pintu masuk regulasi dan pengawasan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan UU nantinya," ujar Sekretaris Jenderal MTI Harya S Dillon atau akrab disapa Koko di Jakarta, Jumat.
Koko menjelaskan bahwa studi menunjukkan angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya publik seperti TransJakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT), namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya.
Penataan angkutan dalam jaringan atau daring (online) dalam hubungannya dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi. Kendati masih banyaknya kekurangan dalam angkutan roda-dua, pemerintah tidak boleh menutup mata.
"Saat ini meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda-empat. Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas. Langkah tersebut sudah tepat dalam menjaga agar kompetisi sehat sehingga bernilai tambah bagi konsumen dan pengemudi," kata Koko.
Sementara itu Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) Prawira F Belgiawan atau disapa Fajar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei konsumen aplikasi ojek online di Jakarta, menemukan memang terdapat efek positif dan signifikan dari penggunaan angkutan umum. Peningkatan tersebut juga menyiratkan kenaikan penggunaan ojek online.
"Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kami menyarankan agar pemerintah mengatur baik ojek online maupun ojek pangkalan dan mempertimbangkan kedua moda tersebut sebagai bentuk angkutan umum dengan persyaratan khusus," ujarnya.
Fajar juga menyarankan agar pemerintah memusatkan perhatian pada peningkatan pemeliharaan angkutan umum, karena hasil penelitian yang dilakukan oleh pihaknya menemukan bahwa ojek online dapat mendukung keberadaan angkutan umum.
"Sebaiknya mengintegrasikan layanan transportasi umum dan layanan ojek online, misalnya dengan mengintegrasikan sistem tiket dan kemudian memberikan diskon tiket terintegrasi, serta menyediakan aplikasi layanan terintegrasi," kata Fajar.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019