"Namun, mazhab yang dianut di Indonesia bukan pelarangan iklan rokok, melainkan pembatasan. Itu sebabnya di berbagai media di Indonesia masih ada iklan rokok," kata Tubagus saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Tubagus mengatakan bahwa pelarangan total iklan rokok merupakan amanat dari Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia. Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi atau mengaksesi konvensi tersebut.
"Mungkin karena belum mengaksesi FCTC, jadi seolah-olah Indonesia tidak terkait dengan pelarangan iklan rokok total itu. Padahal sudah ada 144 negara yang melarang iklan rokok di media penyiaran," tuturnya.
Acuan pembatasan iklan rokok di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Iklan rokok di media pers dan media penyiaran masih diperbolehkan meskipun dengan pembatasan. Misalnya, media penyiaran hanya boleh menyiarkan iklan rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.
Saat pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, para pegiat pengendalian dampak penggunaan tembakau mengusulkan agar iklan rokok dilarang di media luar griya.
"Akhirnya dikompromikan dan disepakati maksimal 16 meter persegi, meskipun entah bagaimana di Peraturan tersebut menjadi 72 meter persegi," kata Tubagus.
Kewenangan pengaturan media luar griya diberikan kepada pemerintah daerah. Tubagus mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 11 daerah di Indonesia yang melarang iklan rokok di media luar griya.
Sementara itu, berkenaan dengan penayangan iklan rokok di internet, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sama sekali tidak menyinggung soal iklan. Karena itu, yang bisa menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Menurut Pasal 30 Peraturan tersebut, iklan rokok masih diberikan peluang di media teknologi informasi dengan syarat memberlakukan verifikasi usia," kata Tubagus.
Baca juga:
Kemenkes: Paling tidak iklan rokok tidak bisa diakses anak
KPAI dorong pelarangan segala bentuk iklan rokok
Kemkominfo minta masukan kriteria iklan rokok yang perlu diblokir
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019