Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan tokoh yang dianggap pantas mendapat gelar pahlawan nasional.Beliau pantas diberi gelar pahlawan nasional. Nanti ada panitia di pusat. Kami akan memberi masukan-masukan agar Beliau bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional,
"Hendaknya daerah mengadakan seminar menghimpun usulan, didorong pemda dulu untuk mengusulkan. Tanpa usulan kita tidak bisa membicarakan ke tim," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, tambahnya saat ini Kemensos sedang menjaring semua usulan dari daerah yang kemudian akan dibahas Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dianggap berjasa kepada bangsa dan negara bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November.
Pepen mengemukakan, sejauh ini Kemensos belum menerima usulan pendiri perguruan Islam Alkhairaat Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua sebagai pahlawan nasional.
Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Ma'ruf Amin pada acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Palu pada Jumat (14/6) mendorong penetapan Guru Tua sebagai pahlawan nasional.
Baca juga: Menanti kebijakan pemerintah pusat terkait Guru Tua pahlawan nasional
Menurut dia, jasa Guru Tua bagi kemajuan pendidikan di Sulawesi Tengah sangat besar.
"Beliau pantas diberi gelar pahlawan nasional. Nanti ada panitia di pusat. Kami akan memberi masukan-masukan agar Beliau bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional," katanya.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan sudah mendeklarasikan dukungan bagi penetapan Guru Tua sebagai pahlawan nasional. Organisasi-organisasi itu menilai pendiri perguruan Islam Alkhairaat yang berpusat di Kota Palu layak menjadi pahlawan nasional.
Baca juga: MUI dorong penetapan Guru Tua sebagai pahlawan nasional
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta dukung Guru Tua sebagai pahlawan nasional
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019