Sidang yang beragendakan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang pada sidang sebelumnya, Selasa (18/6) diberikan oleh pihak terdakwa.
Sebelumnya pihak kuasa hukum Ratna menyatakan tidak adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyiarkan berita bohong.
Ratna Sarumpaet dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya menyebarkan berita bohong lewat media elektronik.
Untuk diketahui, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung cokelat yang dikenakannya serta rompi tahanan, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas keamanan dan temani putrinya, Atiqah Hasiholan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan pembelaannya
Baca juga: Kuasa hukum Ratna tetap berpendirian tidak terjadi tindak pidana
Pewarta: Ganet Dirgantara dan Citra Maharani Herman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019