• Beranda
  • Berita
  • Sidang MK, ahli: SBY harus hadir buktikan ketidaknetralan intelijen

Sidang MK, ahli: SBY harus hadir buktikan ketidaknetralan intelijen

21 Juni 2019 16:33 WIB
Sidang MK, ahli: SBY harus hadir buktikan ketidaknetralan intelijen
Edward Hiariej dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK ((Tangkapan layar Youtube))
Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga harus menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan untuk membuktikan dalil ketidaknetralan intelijen.

Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, Edward Hiariej mengatakan jika keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan hanya berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," ujar Edward Hiariej.

Kehadiran SBY untuk mengetahui petunjuk oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud, bentuk ketidaknetralan oknum dan kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan presiden.

Ia mengatakan merujuk pada KUHAP, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, tetapi alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa.

Dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata Edward, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Untuk itu, apabila hanya pemberitaan yang dijadikan dalil, maka disebutnya tidak relevan.

"Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon atau pun pihak terkait. Dengan demikian, alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon tidaklah relevan," tutur Edward Hiariej.

Baca juga: Yusril nilai saksinya patahkan keterangan soal kecurangan pemilu

Baca juga: Sidang MK, ahli: jangan ajak MK menjadi "Mahkamah Kliping"

Baca juga: Sidang MK, Moeldoko dan Ganjar Pranowo hadir dalam pelatihan saksi TKN

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019