Informasi tertulis yang diterima di Denpasar, Jumat, menyebutkan jadwal yang tertuang dalam Juknis PPDB SMP Kota Denpasar bahwa Rabu (19/6) sore adalah hari terakhir verifikasi dan pengambilan token jalur zonasi yang terdiri dari verifikasi data calon siswa dan pengambilan token untuk jalur siswa kurang mampu dan inklusi, serta zonasi lingkungan jarak terdekat dan zonasi wilayah kawasan.
Pada Kamis (20/6) hingga Sabtu (22/6) adalah verifikasi data calon dan pengambilan token jalur luar zonasi yang terdiri dari jalur perpindahan tugas orangtua di Rumah Pintar Jalan Kamboja, dan jalur prestasi akademik, non akademik dan penghargaan PKB di sekolah tujuan. Waktunya tetap dimulai pukul 08.00 Wita.
Dari data Didikpora Kota Denpasar per Kamis (20/6) pukul 12.00 Wita, tercatat 7.918 calon siswa yang telah terverifikasi dari semua jalur PPDB. Jumlah itu meliputi Verifikasi Dinas di Rumah Pintar sebanyak 172 orang, SMPN 1 Denpasar sebanyak 532 orang, SMPN 2 Denpasar sebanyak 508 orang, SMPN 3 Denpasar sebanyak 592 orang, SMPN 4 Denpasar sebanyak 578 orang.
Selanjutnya, SMPN 5 Denpasar sebanyak 318 orang, SMPN 6 Denpasar sebanyak 966 orang, SMPN 7 Denpasar sebanyak 825, SMPN 8 Denpasr sebanyak 796, SMPN 9 Denpasar sebanyak 576, SMPN 10 Denpasar sebanyak 766 orang, SMPN 11 Denpasar sebanyak 413, SMPN 12 Denpasar sebanyak 596 dan SMPN 13 Denpasar sebanyak 280 orang.
Wali Kota Rai Mantra menyatakan masyarakat semula belum tahu soal mekanisme pengambilan token, sehingga membeludak di hari pertama akibat antrean yang cukup ramai.
“Kita melihat dulu, menerapkan aturannya seperti itu, adanya trial and error di beberapa sekolah yang mendaftar. Ini kan belum diujicoba peraturan ini, nanti kita akan melihat kelemahannya dan akan memberikan saran kepada pemerintah pusat,” katanya.
Hingga kini, pihaknya belum mengambil kebijakan untuk menangguhkan sistem yang sedang berjalan ini. Pihaknya akan melihat kasus-kasusnya dulu. Apakah akan merugikan masyarakat atau seperti apa. “Ya, kita akan lihat kasus per kasus,” ujar Rai Mantra.
Secara terpisah, Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan menjelaskan bagi calon siswa yang sudah memegang "print out" bukti verifikasi yang berisi nomor token, wajib melakukan aktivasi akun di website https://denpasar.siap-ppdb.com secara mandiri.
Dalam proses aktivasi calon peserta didik wajib memiliki email aktif, dan membuat password.
“Calon siswa kami harapkan tidak lupa dengan password akun PPDB yang dapat menghambat proses pendaftaran secara mandiri nanti,’’ katanya.
Dia menegaskan, jika calon siswa tidak melakukan proses aktivasi akun, secara otomatis tidak bisa melakukan proses pendaftaran. Proses PPDB daring inilah yang ia sebut mendukung Denpasar Smart City, dimana kita harus siap menghadapi era digital yang serba cepat dan dinamis.
‘’Pastinya dalam PPDB ini kita tetap berpedoman pada Permendikbud 51 Tahun 2018, dengan menjunjung tinggi asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,’’ tegas Gunawan.
‘Bagi calon siswa yang sudah memiliki token, namun ingin mengikuti jalur prestasi akademik maupun penghargaan PKB, maka dia tidak perlu lagi membuat token. Calon siswa hanya datang ke sekolah tujuan untuk verifikasi berkas prestasi atau piagam PKB,’’ terangnya.
Bagi masyarakat yang belum bisa melakukan aktivasi akun atau kurang paham dalam aktivasi akun bisa datang ke Rumah Pintar Kota Denpasar di Jalan Kamboja, sehingga masyarakat tak perlu bingung lagi dengan pola PPDB daring yang diterapkan Kota Denpasar, karena secara merata telah disediakan panduan dan tenaga IT yang siap melayani aktivasi akun calon siswa, dan ini bagian dari filosofi sewaka dharma.
Posko PPDB Kota Denpasar itu akan dibuka hingga 22 Juni 2019.
‘’Marilah kita semua berpikir jernih menghadapi PPDB tahun ini. Bagaimana pun juga, ada mekanisme yang harus kita ikuti dan taati bersama,'' ujarnya.
Salah satu orang tua siswa, Ferdy Jaherut asal Dauh Puri Kaja yang dijumpai saat aktivasi akun mengatakan bahwa keberadaan Posko PPDB Kota Denpasar ini memberikan kemudahan bagi orang tua calon sisiwa yang hendak melaksanakan aktivasi akun.
“Iya kami sangat terbantu dan dimudahkan, serta tersedia pembimbing yang mengarahkan cara aktivasi akun,” terangnya.
Di Posko PPDB Kota Denpasar, calon siswa dapat melaksanakan aktivasi akun secara mandiri hingga Minggu (23/6) atau sebelum dilanjutkan dengan pendaftaran yang dimulai pada 24-25 Juni untuk jalur peserta didik kurang mampu, inklusi dan zona lingkungan terdekat.
Pada 26-27 Juni untuk jalur perpindahan orang tua wali, prestasi akademik, non akademik, dan penghargaan PKB, serta pada Jumat 27-29 Juni untuk jalur zonasi wilayah kawasan.
Untuk seleksi jalur prestasi akademik dan non akademik dilaksanakan pada Sabtu 29 Juni. Sedangkan hasil PPDB akan diumumkan pada Rabu 26 Juni untuk jalur peserta didik kurang mampu, inklusi, dan jalur zona lingkungan jarak, dan pada 5 Juli untuk jalur perpindahan tugas orang tua wali, jalur prestasi akademik, non akademik, penghargaan PKB dan jalur zonasi kewilayahan.
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019