Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengungkapkan bahwa permasalahan PPDB SMA yang terjadi di Provinsi Lampung ada pada petunjuk teknis (Juknis) yang di keluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, di Bandarlampung, Jumat mengatakan, masalah yang paling mendasar pada PPDB SMA yakni terkait dengan juknis yang dikeluarkan oleh disdik karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.
"Secara norma apa dasar dari Dinas Pendidikan Lampung mengeluarkan juknis ini, sementara pergubnya tidak ada, sehingga ini menjadi masalah pada PPDB," kata dia.
Ia mengatakan, atas temuan-temuan itu ombudsman sudah memberikan surat korektif kepada gubernur karena masalah ini sangat strategis dan sudah banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Isi surat itu sendiri yakni merekomendasikan kepada gubernur untuk menghentikan seluruh pelaksanaan PPDB karena apa yang menjadi dasar dan secara norma pelaksanaannya tidak sah dan cacat hukum.
Baca juga: Ombudsman ungkap dua masalah utama PPDB sekolah SMP-SMA
"Karena tidak didasari pergub dan cacat hukum sehingga produk juknis yang dikeluarkan sudah pasti batal, namun batal demi hukum," katanya.
Kedua meminta Pemprov Lampung berkoordinasi dengan Mendagri dan Mendikbud terkait dengan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cara apa.
Ketiga membuat regulasi baru tentang PPDB yang tentunya sesuai dengan pergub yang sudah sesuai dengan permendikbud Nomor 51 tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Lampung Sulpakar mengatakan telah berkonsultasi dengan gubernur terkait juknis PPDB SMA.
“Peraturan gubernur tentang PPDB di Lampung hari ini dievaluasi di Kemendagri, dan dijadwalkan terbit pada Senin," kata dia.
Sulpakar juga mengatakan bahwa calon peserta didik yang telah mendaftar ataupun terdaftar di sekolah-sekolah melalui jalur PPDB sebelumnya tidak akan dianulir.
Baca juga: PPDB jalur inklusi dan prestasi SMA Jakarta minim pendaftar
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019