"Hakim nanti yang menilai semuanya itu, yang harus dimengerti oleh seluruh rakyat Indonesia adalah yang diputus oleh hakim MK, sehingga begitu nanti diputus oleh hakim MK maka seluruh perselisihan itu dianggap selesai," kata Arief, Jumat.
Arief mengatakan keputusan hakim MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diganggu gugat.
Pernyataan Arief itu merupakan jawaban atas permohonan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ikhsan Abdullah. Ia meminta hakim untuk mengklarifikasi bahwa apabila permohonan tim Prabowo-Sandi ditolak, kekuasaan yang akan diperoleh pasangan Jokowi-Ma'ruf tidak akan dibatalkan.
"Ini penting agar kalau nanti persidangan ini terbukti bahwa permohonan ditolak adalah 'clear' tidak mendelegitimasi kekuasaan yang akan diperoleh oleh pihak terkait, saya mohon klarifikasi," ujar Ikhsan Abdullah.
Selain itu, menurut Ikhsan, seluruh pihak dalam persidangan merupakan kaum intelek dan sudah pasti paham segala masalah dan fakta yang dibahas dalam persidangan, namun kata dia, masyarakat Indonesia belum tentu seluruhnya paham, sehingga diperlukan klarifikasi lebih tegas dan jelas dari hakim.
"Persidangan ini ditonton oleh masyarakat se-Indonesia yang tentu harus mendapatkan penjelasan yang 'clear', runtut, dan jelas dengan bahasa rakyat," kata Ikhsan.
Baca juga: Sidang MK, Ahli: Beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli sebut pembuktian kecurangan TSM sangat rumit
Baca juga: Sidang MK, ahli: signifikansi pelanggaran unsur penyelesaian sengketa
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019