• Beranda
  • Berita
  • Sidang MK, Pelanggaran kualitatif sengketa Pilpres masuk tahap proses

Sidang MK, Pelanggaran kualitatif sengketa Pilpres masuk tahap proses

21 Juni 2019 19:35 WIB
Sidang MK, Pelanggaran kualitatif sengketa Pilpres masuk tahap proses
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilukada serentak sampai badan peradilan khusus terbentuk, pungkas Widodo

Ahli hukum Tata Negara Heru Widodo mengatakan, penegakkan hukum sengketa pemilihan presien (Pilpres) terkait dengan pelanggaran kualitatif masuk dalam tahapan proses.

"Dalam perselisihan hasil pilpres yang sedang disidangkan, bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran kualitatif, baik itu berupa kategori pelanggaran terukur maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, penegakan hukumnya pada tahapan proses," ujar Heru di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Heru mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, dengan pemohon pasangan Prabowo-Sandi, dan termohon KPU RI.

Baca juga: Sidang MK, Jawaban ahli soal kewenangan MK atas pelanggaran TSM

Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui peradilan Tata Usaha Negara, jelas Heru.

Sementara pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu.

"Apabila peserta dikenai sanksi diskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung, setelah KPU menerbitkan keputusan pembatalan sebagai calon," jelas Widodo.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UUD 1945 mendapatkan wewenang untuk perselisihan hasil pemilihan serentak, sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus.

"Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilukada serentak sampai badan peradilan khusus terbentuk," pungkas Widodo.

Baca juga: Yusril: Secara 'post factum',kami tidak melihat ada pelanggaran TSM

Baca juga: Sidang MK, ahli nilai dalil gugatan tak jelaskan kesalahan termohon

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019