"Dari keterangan Kepala Bidang, dia dari Desember Januari itu udah ga pernah masuk tuh, pernah muncul terus hilang lagi. Nah semenjak bulan Januari udah ga pernah di kantor," ujarnya kepada ANTARA setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengumumkan MH sebagai tersangka, Jumat.
Menurut Heri, prilaku MH yang sering bolos kerja ini sudah ia laporkan ke Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, agar diproses secara aturan kepegawaian.
"Memang sanksi untuk penindakan ada di kepala SKPD, kalau menyangkut pelanggaran disiplin berat jadi mesti dibentuk tim. Tim itu dari berbagai unsur, inspektorat, kepegawaian, dan dari kita," terang Heri.
Meski begitu, kasus hukum yang menjerat MH tidak berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai di Satpol PP, melainkan sebagai Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada Pilkada 2018.
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor, Jawa Barat mengumumkan satu tersangka baru kasus korupsi dana KPU Kota Bogor pada Pilkada tahun 2018 senilai Rp470 juta, pada Jumat malam.
"Penetapan tersangka MH ini berbarengan dengan tersangka sebelumnya, HA pada Selasa 18 Juni 2019. Yang satu ini belum karena kemarin sakit, maka sekarang kita umumkan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan kepada ANTARA di kantornya, Jumat.
Rade mengatakan, MH diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018, bersama HA yang merupakan Bendahara di Sekretariat KPU Kota Bogor pada saat itu.
"Senin 24 Juni 2019 pemanggilan perdana MH sebagai tersangka, kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua dan seterusnya," kata Rade.
Baca juga: Kejari Bogor umumkan satu tersangka baru kasus korupsi dana KPU
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019