"Mengenai kualifikasi ahli, saya buka-bukaan saja ini sidang terhormat terbuka kita buka-bukaan saja. Jangankan pada kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pihak terkait saja ini jadi perdebatan waktu saya dimajukan jadi ahli," ujar Edward di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Edward yang dikenal sebagai ahli hukum pidana itu mengatakan bahwa sebagai seorang profesor hukum, yang pertama harus dia kuasai bukanlah bidang ilmu yang ditekuni, melainkan ilmu mengenai asas dan teori hukum.
Dengan menguasai dua ilmu tersebut, kata dia, seorang profesor hukum seperti dirinya dapat menjawab semua persoalan hukum.
"Kendati pun saya memang belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," kata dia.
Terkait permintaan BW untuk menunjukkan buku dan karya jurnal tentang hukum pembuktian terkait pemilu, Edward mengatakan bahwa karya-karya tulisnya telah dilampirkan dalam curriculum vitae (CV).
Baca juga: Sidang MK, BW pertanyakan keahlian Edi Hiariej
"Kalau saudara tanya saya sudah berapa buku, saya kira saya tadi sudah melampirkan CV. Ada beberapa buku dan berapa jurnal internasional silahkan nanti bisa diperiksa," ujar dia.
Lebih lanjut Edward mengatakan, merujuk pada buku Evidence Karya Arthur Best alat bukti ahli dibagi dalam empat hal, salah satunya adalah kualifikasi.
"Kualifikasi itu ada dua, bisa soal pengalaman, bisa yang selalu dipakai rujukan, adalah berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi," kata Edward.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadirkan TKN dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yakni ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edi Hiariej.
"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum kepada sobat ahli, tapi pertanyaannya sekarang saya balik, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis dan masif)?" tanya BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat.
"Tunjukkan kepada kami bahwa Anda betul-betul ahli, bukan ahli pembuktian, tapi ahli khusus pembuktian dalam kaitannya dengan pemilu," lanjut BW.
Baca juga: Sidang MK, BW sebut tidak mungkin hadirkan SBY dalam sidang PHPU
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019