• Beranda
  • Berita
  • Polrestabes Surabaya bekuk personel "Boomerang" dalam kasus narkoba

Polrestabes Surabaya bekuk personel "Boomerang" dalam kasus narkoba

21 Juni 2019 21:48 WIB
Polrestabes Surabaya bekuk personel "Boomerang" dalam kasus narkoba
Personel Boomerang Hubert Henry Limahelu mengenakan baju tahanan (biru) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kantor Polrestabes Surabaya, Jumat (21-6-2019). (Foto: Didik Suhartono)
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk Hubert Henry Limahelu yang dikenal sebagai salah satu personel band beraliran rock "Boomerang" dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Memo Ardian di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa Henry ketika akan ditangkap, sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat pagar tembok rumahnya, Jalan Kalongan Kidul Surabaya.

"Barang bukti ganja yang dimilikinya sempat dibuang sebelum berupaya melarikan diri dengan cara memanjat tembok rumahnya. Akan tetapi, berhasil kami temukan dan pelaku kami bekuk," ujarnya di Surabaya, Jumat.

Ardian menyebut barang bukti berupa ganja seberat 6,7 gram.

“Menurut pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Ia mengungkapkan penangkapan musisi kelahiran Surabaya tahun 1968 itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja bernama Dimas dengan barang bukti seberat kurang lebih 1,5 kilogram.

Polisi menelusuri peredaran ganja yang dijual Dimas, salah satunya mengarah kepada pemain gitar bas kelompok musik "Boomerang" tersebut. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau asal usulnya, ganja yang dijual Dimas berasal dari Lampung," ucap Ardian.

Terhadap Dimas, polisi menjerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), selain Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana pencara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.

Henry dijerat Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Bagi Henry, penangkapan ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, terjerat kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman pada tahun 2003.

Pewarta: A. Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019