Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 35 kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai lokasi di kawasan perairan Indonesia.sesuai UU Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan kapal ikan asing yang ditangkap KKP sejak Januari-Juni 2019 adalah 17 kapal asal Malaysia, 15 kapal asal Vietnam, dan 3 kapal asal Filipina.
Ia mengungkapkan kapal ikan asing terakhir yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP adalah satu kapal ikan Malaysia pada Jumat (21/6) kemarin.
Agus menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali dari deteksi Kapal Pengawas (KP) Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
"KP Orca 02 mencurigai keberadaan satu kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," tambah Agus.
Kemudian KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.
KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dan selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Namun seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal).
Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
"Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai UU Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ucap Agus Suherman.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019