Ketua bidang Ormas DPP Partai Golkar Sabil Rachman meminta politikus Golkar Yorrys Raweyai tidak asal berbicara soal periodesasi jabatan ketua umum partai.Pak Yorrys jangan asal bicara, dia harus menunjukkan aturan yang melarang atau tidak memperbolehkan atau membatasi periodesasi jabatan ketua umum
"Pak Yorrys jangan asal bicara, dia harus menunjukkan aturan yang melarang atau tidak memperbolehkan atau membatasi periodesasi jabatan ketua umum," ujar Sabil dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya Yorrys menilai Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak akan bisa dan tidak boleh kembali menjadi ketua umum Golkar lagi pada Munas Desember 2019. Menurutnya, pasca kepemimpinan Akbar Tandjung, tidak ada yang menjabat ketua umum dua kali.
Yorrys juga menyebut tidak tertutup kemungkinan Munas itu dipercepat.
Sabil menegaskan Yorrys saat ini adalah calon anggota DPD RI dan sudah mundur dalam kepengurusan Golkar. Yorrys, kata dia, sudah tidak punya hak suara.
"Sebagai calon anggota DPD maka sebaiknya pak Yorrys lebih fokus mempersiapkan diri mengemban tugas sebagai anggota DPD terpilih, jangan masuk pada wilayah partai lagi," tegas dia.
Sabil menegaskan kepengurusan Golkar yang dipimpin Airlangga Hartarto sesungguhnya masih kelanjutan tanggung jawab dan amanah hasil Munas Bali beberapa waktu yang lalu, yang memilih Aburizal Bakrie kala itu.
Hal itu menurutnya, sesuai AD/ART kepengurusan 5 tahun sehingga baru berakhir bulan Desember 2019.
"Tidak ada ketentuan atau belum ada aturan organisasi yang membatasi periode jabatan ketua umum," kata dia.
Sabil mengusulkan agar dalam Munas Golkar Desember 2019, seluruh pimpinan Golkar pada semua tingkatan, baik ketua umum pada tingkat DPP, maupun ketua pada tingkat provinsi/kabupaten, dapat menjabat maksimum dua kali dengan catatan memiliki prestasi terukur untuk regenerasi dan kaderisasi.
Baca juga: Pengamat yakin Golkar mampu atasi konflik internal
Baca juga: Yorrys sebut empat kader Golkar kandidat ketua umum
Baca juga: Yorrys usulkan Munas Golkar dipercepat
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019