"Kita berharap petani jika buka kebun ladang tidak membakar bekas rerumputan yang mengalami kekeringan juga membuang puntung rokok karena khawatir menimbulkan kebakaran hutan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Minggu.
BPBD mengeluarkan surat peringatan kewaspadaan kebakaran kawasan hutan karena kemarau yang menimbulkan kekeringan itu.
Selain itu, BPBD juga mengoptimalkan sosialisasi kepada petani maupun masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Peringatan kewaspadaan tersebut guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan.
Sebab, Kabupaten Lebak memiliki kawasan hutan di antaranya hutan produksi, hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan hutan adat.
Potensi kebakaran hutan cukup berpeluang sehubungan tibanya musim kemarau yang diprakirakan tiga bulan ke depan.
Oleh karena itu, petani dan masyarakat yang tinggal sekitar hutan memiliki tanggung jawab agar tidak terjadi kebakaran kawasan hutan. Kebakaran itu tentu akan merusak ekosistem lingkungan juga habitat satwa binatang yang dilindungi.
Kaprawi mengajak masyarakat tidak membakar rerumputan yang mengalami kekeringan juga membuang puntung rokok yang memicu percikan api. Begitu juga petani yang membuka ladang agar bekas sisa-sisa pembabatan rumput maupun pepohonan tidak dibakar.
Apalagi, saat ini musim kemarau dengan tiupan angin cukup kencang. "Kami minta petani dan warga mewaspadai kebakaran hutan itu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi selama ini kawasan hutan di Kabupaten Lebak belum pernah terjadi kebakaran, meski di daerah itu memiliki hutan luas.
BPBD terus berkoordinasi dengan instansi terkait juga kelompok tani serta masyarakat yang tinggal di sekitar hutan untuk mensosialisasikan pencegahan kebakaran.
"Dengan koordinasi itu dinilai efektif untuk pencegahan kebakaran hutan yang bisa menimbulkan kerusakan habitat dan ekosistem alam," ujarnya.*
Baca juga: BPBD Lebak belum cabut tanggap darurat pergerakan tanah
Baca juga: BPBD Lebak tingkatkan kewaspadaan perubahan cuaca
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019