• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub kaji transportasi bus berjalur kereta O-Bahn

Kemenhub kaji transportasi bus berjalur kereta O-Bahn

23 Juni 2019 19:41 WIB
Kemenhub kaji transportasi bus berjalur kereta O-Bahn
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri (kiri) dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kedua kiri) dalam diskusi "Ngobrol Seru Transportasi: O-Bahn" di Jakarta, Minggu. (ANTARA/Ade Irma Junida)
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji moda transportasi bus yang menggunakan jalur khusus seperti jalur kereta yang telah dikembangkan di beberapa negara dengan sistem O-Bahn.

Konsep O-Bahn menggabungkan Bus Rapid Transit (BRT) dengan Light Rail Transit (LRT) di mana bus memiliki jalur khusus sehingga terhindar dari arus kemacetan jalan biasa.

"Konsepnya menarik, pakai bus biasa, tapi disediakan jalan khusus sehingga tidak ikut arus kemacetan jalan biasa," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam diskusi "Ngobrol Seru Transportasi: O-Bahn" di Jakarta, Minggu.

Dengan konsep tersebut, bus atau BRT yang di sejumlah titik harus ikut arus kemacetan bisa melaju lebih cepat karena berada di jalur khusus. Kecepatan bus yang biasanya hanya sekitar 30 km per jam dalam kondisi macet pun bisa meningkat hingga mencapai 60-80 km per jam dengan adanya jalur khusus tersebut.

"Bus TransJakarta kan di beberapa tempat mengikuti arus yang macet, bisa 30 km per jam. Nah ini (O-Bahn) bisa kecepatan rata-rata 60 km per jam, bus tingkat ya bisa sampai 80 km per jam di jalur khusus ini," katanya.

Konsep O-Bahn memungkinkan bus bisa masuk ke pinggiran kota sehingga bisa menjangkau wilayah permukiman penduduk.

"Ini ide cemerlang penyediaan angkutan massal di perkotaan dan bisa menjangkau seluruh area perkotaan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan konsep O-Bahn didukung dengan pengadaan ribuan bus oleh pemerintah yang digunakan untuk BRT. Bus tersebut bisa digunakan untuk sistem O-Bahn yang tidak memerlukan bus dengan spesifikasi khusus.

Konsep O-Bahn tersebut, lanjut Budi, juga dinilai cocok dikaji di tengah rencana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Mumpung kita sedang merencanakan merevisi UU 22/2009, kan cantolannya harus ada. Tapi yang jelas, skema ini bagian kecil Kemenhub untuk memperbaiki operasional kendaraan umum di Indonesia," tutupnya.


Baca juga: Pengamat: benahi bus dahulu baru bangun LRT
Baca juga: BRT Itera bakal jadi percontohan bus kampus nasional

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019