Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memerintahkan hampir semua pengawas SMA/SMK dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) se-Kalbar untuk turun langsung ke lapangan guna mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.Salah satu masalah yang mungkin terjadi ialah kemungkinan jual-beli atau pungutan liar terkait dengan zonasi. Untuk itu, kita turun langsung ke lapangan untuk mencegah hal itu
"Sesuai dari perintah Gubernur, seluruh pengawas SMA/SMK dan pejabat di lingkungan Disdikbud Kalbar harus turun ke lapangan mengawasi proses PPDB di setiap daerah. Hal ini kita lakukan sampai proses penerimaan selesai," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Suprianus Herman di Pontianak, Senin.
Mengingat pada PPDB tahun 2019 ini Kalbar sudah menggunakan sistem zonasi, katanya, pendampingan dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan pendidikan di setiap daerah.
"Salah satu masalah yang mungkin terjadi ialah kemungkinan jual-beli atau pungutan liar terkait dengan zonasi. Untuk itu, kita turun langsung ke lapangan untuk mencegah hal itu," katanya.
Diterapkannya sistem zonasi tersebut, kata dia, juga sebagai upaya untuk pemerataan pendidikan, sekaligus menghapus adanya sekolah favorit, mengingat selama ini masyarakat sibuk ingin memasukkan anak mereka ke sekolah favorit dengan berbagai cara.
Menurutnya, untuk menyempurnakan sistem zonasi, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019. Dalam kebijakan itu juga diatur bahwa domisili peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.
Ia menambahkan KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW, kecuali untuk tahun ajaran 2019/2020 dapat berlaku minimal enam bulan.
Untuk memperkuat Permendikbud tersebut, Gubernur Kalbar juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 27 Tahun 2019, tentang penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMA/SMK dan sekolah luar biasa (SLB) Provinsi Kalbar tahun anggaran 2019.
"Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dimulai dari tanggal 24 sampai 26 Juni untuk proses pemberkasan dan pendaftaran. Dalam proses ini tidak ada pungutan apa pun untuk penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Kalbar," katanya.
Dia menambahkan, tahun ini pemprov menyiapkan anggaran Rp76 miliar untuk program sekolah gratis tingkat SMA/SMK/SLB. Untuk anggaran yang disiapkan bagi program sekolah gratis ini sebesar Rp70 miliar untuk negeri dan Rp6 miliar untuk swasta.
Untuk siswa yang bersekolah di SMA/SMK/SLB negeri, katanya, mereka semuanya akan mendapatkan fasilitas gratis, namun untuk swasta, akan diberikan beasiswa untuk siswa tidak mampu.
"Makanya kita akan meminta data kepada pengelola sekolah swasta untuk memberikan data siswa yang tidak mampu, agar mendapatkan beasiswa tersebut," demikian Suprianus Herman.
Baca juga: Mendikbud sebut penerapan zonasi sekolah bersifat fleksibel
Baca juga: PGRI: standar pelayanan pendidikan Kalbar harus ditingkatkan
Baca juga: Ombudsman : banyak masyarakat salah paham PPDB zonasi
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019