Ya kalau namanya pulau itu disebut sebagai ‘pantai indah’, ini, itu, kan cuma nama
Ketua Fraksi NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Bestari Barus menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berkonsultasi kepada sejumlah lembaga negara terkait penerbitan IMB yang akhir-akhir ini menjadi perdebatan.
Bestari mengatakan saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin, dirinya menyarankan agar Anies berembuk dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia, meski Anies sebelumnya menyebut daratan hasil proyek reklamasi di Teluk Jakarta sebagai pantai, bukan pulau, segala sesuatu yang terpisah dari daratan terdekatnya tetap harus disebut sebagai pulau.
"Ya kalau namanya pulau itu disebut sebagai ‘pantai indah’, ini, itu, kan cuma nama," ucap Bestari.
Konsultasi yang dia sarankan kepada Gubernur DKI Jakarta itu juga untuk memperjelas definisi yang dapat digunakan bagi proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan reklamasi dan penerbitan IMB pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang tidak saling berkaitan.
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (14/6).
Meski demikian, ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu dan kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan publik.
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019