Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, kini mulai melengkapi berkas administrasi penerima bantuan 19 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dan yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pada 17 April 2019.Sebelum syarat-syarat yang dibutuhkan ini lengkap, bantuan tidak akan bisa dicairkan
Menurut Komisioner KPU Sumenep dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia SDM KPU Sumenep Rafiqi di Sumenep, Senin, prasyarat pencairan bantuan bagi penyelenggara pemilu harus lengkap, seperti surat kematian, dan identitas diri keluarga.
"Sebelum syarat-syarat yang dibutuhkan ini lengkap, bantuan tidak akan bisa dicairkan," kata Rafiqi.
Mantan reporter Radio Karimata FM Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, di Sumenep, jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal dunia 10 orang dan sakit atau kecelakaan 9 orang.
"Kalau jumlah total dengan yang mengalami kecelakaan kerja, semuanya 19 orang," katanya, menjelaskan.
Mereka yang akan diperjuangkan untuk mendapatkan santunan dari KPU RI dan syarat yang perlu dilengkapi adalah administrasi.
Rafiqi menjelaskan, santunan bagi yang meninggal dunia akan langsung diberikan kepada ahli waris melalui nomor rekening.
"Jadi, tidak melalui KPU Sumenep, akan tetapi, langsung ditransfer ke nomor rekening ahli warisnya," ucap Rafiqi.
Semua kelengkapan administrasi itu, baik yang meninggal atau yang sakit akan dibawa langsung ke Jakarta, yaitu ke Biro SDM KPU RI.
Setelah dinilai cukup syarat akan di SK-kan oleh KPU RI dan santunannya akan langsung ditrasfer ke rekening masing-masing penerima dan tidak lagi melalui KPU Sumenep.
Rafiqi lebih lanjut menjelaskan, santunya dari KPU RI terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya bagi yang meninggal dunia, akan tetapi juga bagi penyelenggara pemilu yang sakit.
"Tapi nominalnya berbeda, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh KPU RI kepada kami," ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep ini, menjelaskan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019