Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara mengatakan ketiga pelaku ini terancam dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Untuk pelaku ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 kemudian subsider Pasal 112 ayat 2 dan dijunctokan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin.
Argo yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu menggunakan mobil yang kirimkan via jalur laut.
Penyelidikan tersebut mengarah ke sebuah mobil berjenis Nissan X-Trail bernomor KB 1128 AR dari Pontianak menuju Jakarta.
"Ada mobil X-Trail yang dikirimkan dari Pontianak ke Jakarta yang ditujukan kepada seseorang atas nama Tomi di daerah Pulogadung," tutur Argo.
Petugas kemudian mengintai mobil tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya mobil itu diambil oleh seseorang berinisial AN yang kemudian langsung diamankan oleh petugas.
Pemeriksaan AN kemudian mengarah ke penangkapan tersangka MB (32) dan B (23) di daerah Pulogadung.
Pemeriksaan ketiga tersangka tersebut kemudian mengarah kepada tersangka baru berinisial W yang kini masih dalam pengejaran.
Argo juga mengatakan modus penyelundupan narkoba semakin beragam dan semakin unik, petugas juga semakin sering menemukan modus baru dalam penyelidikannya.
"Ada yang dimasukkan ke hak sepatu dan juga ada yang di masukkan ke pembalut wanita dan macam-macam teknisnya dan saat ini diungkap adalah menggunakan ekspedisi yang disimpan di dalam mobil," tutupnya.
Baca juga: Polres Metro Jakut ungkap 15 kg sabu-sabu dalam jok mobil
Baca juga: 750 polisi amankan unjuk rasa pendukung PSPS Riau
Baca juga: Polisi: Kerugian materiil kebakaran pabrik mancis masih dirinci
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019