Sidang dengan Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo di Pengadilan Negeri Temanggung, Senin, juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana selama 3 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.
Agung menuturkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan yang teramat dalam bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kemudian hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa mengalami depresi berat saat melakukan perbuatannya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti berupa satu bilah parang panjang sekitar 50 centimeter untuk dimusnahkan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Persitiwa bermula saat Sunaryo pulang dari tempat kerjanya, sebagai penambang pasir lereng Merapi di Magelang. Beberapa waktu di rumah, Sunaryo tiba-tiba mengamuk pada 21 November 2018.
Waktu itu, Sunaryo tiba-tiba berteriak histeris sembari berlari keluar dari rumahnya dengan membawa parang di tangan. Tanpa sebab yang jelas, dia hendak melukai ibu dan saudaranya tetapi keduanya berhasil menyelamatkan diri.
Sunaryo kemudian langsung menghampiri Rafa dan Kholisatun yang sedang duduk di teras rumah mereka, sekitar 100 meter dari rumah ibu tersangka. Rafa dan ibunya terkena sabetan parang Sunaryo bertubi-tubi.
Rafa meninggal dunia sedangkan ibunya luka serius sehingga harus dirawat intensif di RSUD Temanggung. Tidak hanya itu, Sunaryo juga melukai tetangganya, Atik yang sedang berjalan di dekat lokasi kejadian.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019