• Beranda
  • Berita
  • Polisi: Keputusan penutupan pabrik mancis yang lain di tangan pemda

Polisi: Keputusan penutupan pabrik mancis yang lain di tangan pemda

24 Juni 2019 18:50 WIB
Polisi: Keputusan penutupan pabrik mancis yang lain di tangan pemda
Tiga tersangka dalam peristiwa kebakaran pabrik korek api gas di Langkat, IM (kiri) LW (tengah) dan BHN (kanan) dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolres Binjai, Sumatera Utara, Senin (24/6/2019). Polres Binjai menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik IM dan dua orang manager LW dan BHN dalam peristiwa kebakaran pabrik korek api gas di Langkat pada Jumat (21/6) yang menewaskan 30 orang terbakar di dalam bangunan pabrik tersebut. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp)

Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan penutupan induk dan cabang lain pabrik perakitan mancis di Sumatera Utara berada di tangan pemerintah daerah selaku pemberi izin.

"Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Binjai, Langkat, yang terbakar pada Jumat (21/6) memiliki induk PT Kiat Unggul di Deliserdang, Sumut, yang memiliki izin.

Perusahaan induk tersebut memiliki tiga cabang di Kabupaten Langkat, yakni di Desa Sambirejo yang terbakar, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin.

Dedi Prasetyo menuturkan pemerintah daerah yang akan melakukan asesmen untuk kemudian akan mengambil kebijakan untuk mencabut izin atau membekukan usaha.

"Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," ucap Dedi Prasetyo.

Sejauh ini tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional dan Risma (43) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 Jo 188 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019