"Hasil lab sudah keluar, tapi kami hanya boleh menyampaikan ke KLH. Kami sudah menyampaikan, nanti kita tunggu," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam Susila Brata usai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin.
Apa pun keputusan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai masalah itu, ia mengatakan, wajib ditindaklanjuti bersama oleh pihak terkait termasuk importir dan Bea Cukai selaku pemeriksa.
Saat ini, 65 kontainer yang diduga berisi limbah impor yang tiba di Batam sekitar dua pekan lalu masih berada di Pelabuhan Batuampar.
"Masih disegel, supaya tidak ada pergantian barang. Tidak ada tindakan hukum lain yang menyalahi aturan," kata Susila.
Ia menjelaskan bahwa pengeksporan kembali akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Diatur apabila ada mengandung limbah B3 akan dilakukan re-ekspor," kata dia.
Apabila barang impor tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), ia melanjutkan, maka pemilik barang yang berkewajiban mengekspornya kembali.
"Aturan jelas, kalau mengandung B3, di-re-ekspor. Yang menentukan (B3) iya atau tidak bukan kapasitas kami. Tapi melalui ahlinya," kata Susila.
Menurut dia, pengimpor 65 kontainer barang yang masuk ke Batam telah melengkapi semua syarat untuk memasukkan barang ke Indonesia. Dalam memeriksa barang-barang yang masuk ke Indonesia, petugas Bea Cukai tidak hanya mengecek kelengkapan administrasi tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik barang.
Pemimpin rapat dengar pendapat DPRD Budi Mardianto mengatakan dewan meminta aparat menangani masalah itu sesuai aturan yang berlaku. Ia menambahkan, DPRD akan meninjau langsung kondisi 65 kontainer barang yang kini masih disegel di Pelabuhan Batuampar.
Baca juga:
Investigasi 65 kontainer berisi limbah plastik berlanjut
Greenpeace desak ASEAN larang impor limbah dari negara-negara maju
Pewarta: Yunianti Jannatun Naim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019