Polres Metro Jakarta Utara kini tengah mendalami keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu dari Pontianak menuju Jakarta di dalam jok mobil.
"Ini adalah jaringan dari Pontianak-Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan internasional, tapi masih pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang memimpin konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin.
Argo didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan sabu-sabu ini dikirimkan dengan sistem putus dan penjemputnya bergerak hanya berdasarkan perintah bandar besarnya.
"Jadi ini tahunya ditelepon dari Pontianak, ‘ada yang mau kirim barang, kamu ambil’. Sistem putus di situ, masih kita kembangkan. Apakah ini dari mana atasnya lagi. Saya yakin masih ada di atasnya lagi. Masih kita kembangkan," kata Argo pula.
Meski enggan menyebutkan nominal narkoba tersebut, namun dia mengatakan penyitaan sabu-sabu ini telah menyelamatkan lebih dari 100 ribu warga Indonesia.
"Tidak bisa saya sampaikan berapa dirupiahkan. Tapi ini bisa menyelamatkan 100 ribu lebih masyarakat indonesia," ujar Argo.
Baca juga: Tersangka pengedar narkotika internasional terancam penjara 20 tahun
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan tiga tersanga yakni AN (45), MB (32) dan B (23).
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 kemudian subsider pasal 112 ayat 2 dan juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Argo.
Baca juga: Polri tangkap dua anggota jaringan narkotika lintas Malaysia
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019