Komisioner KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroy, di Manokwari, Senin, mengatakan pihaknya siap dipanggil untuk memaparkan perolehan suara di MK. Berkas yang disiapkan antara lain formulir C1 hologram, DA1 dan DB1 yakni fornulir hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pada Pemilu Serentak 2019, ada sejumlah calon legislatif DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak mengajukan gugatan. Masing-masing dari PKB dan PDI Perjuangan.
"Untuk Pilpres 2019, DPR RI, DPD dan DPR provinsi tidak ada yang menggugat terkait hasil perolehan suara di Pegunungan Arfak. Meskipun demikian, kami siap jika ada yang memperselisihkan," kata Yosak pula.
Terkait gugatan di MK, Yosak menilai hal ini merupakan cara yang bermartabat dibanding melakukan unjuk rasa yang berujung pada aksi anarkis di daerah. Sidang di MK merupakan ajang pembuktian dan semua pihak harus menerima apapun putusan sidang tersebut, katanya lagi.
Menurutnya, KPU Pegunungan Arfak sudah bekerja sesuai aturan pada pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 lalu, termasuk panitia distrik hingga KPPS.
"Kalau pun masih ada gugatan terkait perolehan suara, itu tidak apa-apa, karena itu hak demokrasi yang diberikan undang-undang. Silakan, nanti dibuktikan di MK," ujarnya menambahkan.
Terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020, Pegunungan Arfak, menurut Yosak menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakannya. Tahapan pilkada masih menunggu petunjuk dari pusat.
Ia mengutarakan, Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pelaksaan Pilkada masih diuji di KPU RI. Tahapan pilkada kemungkinan akan dimulai pada September 2019.
"Kalau tahapannya dimulai bulan September 2019, maka pelaksanaan pilkada pada September 2020. Seperti halnya Pemilu Serentak 2019, tahapan dimulai April 2018 dan pelaksanaan April 2020," demikian Yosak seraya menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus menghadapi sidang PHPU di MK.
Baca juga: KPU DIY kirimkan enam boks bukti ke KPU
Pewarta: Toyiban
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019