Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) soal penanganan bencana.Agar bisa mengurangi kesalahan dalam penanganan bencana, dengan begitu kita bisa mengeliminir dan mengurangi jumlah korban,
Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Pengalaman konkrit dari lembaga pemerintah maupun para stakeholder yang telah turun langsung ke lapangan akan memperkaya masukkan untuk Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang akan direvisi," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani ketika menerima rombongan Baleg DPR RI di Makassar, Senin.
Ia menyebutkan, revisi atas UU Penanggulangan Bencana diperlukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
"Agar bisa mengurangi kesalahan dalam penanganan bencana, dengan begitu kita bisa mengeliminir dan mengurangi jumlah korban," terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan upaya pencegahan dari seluruh elemen terkait dalam menghadapi bencana dalam revisi UU yang terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal ini.
"Bagaimana seluruh stakeholder dapat melakukan upaya preventif karena jauh lebih mahal jika sudah lari ke rehabilitasi," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sudiro Asno menyebutkan, revisi UU Penanggulangan Bencana harus menekankan pentingnya pencegahan atas bencana. Termasuk pada alokasi anggaran.
"Selama ini alokasi anggaran hanya pada penanggulangan saja, tidak ada dalam pencegahan," tambah dia.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura ini mengungkapkan, pencegahan atas bencana bisa dimulai dengan memasukkan studi pencegahan dan penanggulangan bencana ke dalam kurikulum belajar di sekolah.
"Jadi anak-anak sejak dini sudah diberi pengetahuan tentang bagaimana mencegah dan menanggulangi bencana," sebutnya.
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019