• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum Prabowo-Sandi minta MK jaga asas Pemilu

Kuasa hukum Prabowo-Sandi minta MK jaga asas Pemilu

25 Juni 2019 12:15 WIB
Kuasa hukum Prabowo-Sandi minta MK jaga asas Pemilu
Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (kiri) dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/3019). ANTARA/Syaiful Hakim/pri
Kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas Pemilu, yakni langsung bebas rahasia (luber), jujur dan adil.

"Asas pemilu luber jujur dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana di Media Center Prabowo Sandiaga, Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, putusan MK tentang sengketa Pemilu 2019 diharapkan dapat mengabulkan apa yang menjadi gugatannya.

"Ini paling enggak (Mahkamah Konstitusi) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma'ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang," kata Denny.

Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU), nampak jelas ada dua pendekatan hukum yang berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi tak instruksikan mobilisasi massa ke MK

Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf telah mengunakan pendekatan hukum kontekstual, konservatif dan memaksa MK tunduk pada UU.

"Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif dan memilih MK tunduk pada UU, MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu masalah perbaikan permohonan di soal. Masalah pembuktian dipertanyakan, kita minta perlindungan saksi juga dipersoalkan," ujarnya.

Padahal, tambah dia, MK sendiri sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan pihaknya hanya tunduk dengan UUD dan tidak bisa diintervensi.

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi akan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019.

MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.

Baca juga: Prabowo-Sandi akan terima hasil putusan MK
Baca juga: 47 ribu aparat amankan Ibu Kota jelang putusan MK

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019